News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah di Lampung Utara Korupsi Dana BOS Rp230 Juta untuk Bayar Utang dan Judi

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Konferensi pers oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy. (Kanan) R, tersangka kasus korupsi dana BOS SMP Negeri 3 Bunga Mayang sebesar Rp230 juta.

Sementara terdapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh petugas, yaitu satu buah buku tabungan Bank Lampung milik R yang digunakan untuk mencairkan dana BOS, satu buah kemeja panjang berwarna putih, satu buah kemeja panjang batik berwarna coklat.

Lalu satu buah kemeja pendek warna hijau, satu buah celana bahan panjang warna biru, satu buah celana panjang warna hijau dan satu buah celana panjang hitam.

Akibat dari perbuatannya, R dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp350 Juta, Kepsek SMPN Bojonegoro Dituntut 2,5 Tahun Penjara

2 ASN Lampung Utara Terlibat Korupsi Proyek Dinas Perkim

Berita serupa, dugaan kasus korupsi aparatur sipil negara (ASN) di Lampung utara.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah mengeluarkan jadwal sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, korupsi kedua ASN tersebut dilakukan pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan di Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara.

Dugaan korupsi dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024 atau selama empat tahun berturut.

Para terdakwa dengan sengaja bersama-sama mencari dan meminjam Perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut.

Namun pada kenyataan di lapangan, pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri dengan membuat surat pertanggungjawaban fiktif.

Berdasarkan laporan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.751.088.007,00.

Terhadap keduanya, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Lampura Polda Lampung Tetapkan Mantan Kepsek SMP 3 Bunga Mayang Tersangka Korupsi Dana BOS

(mg/alinda tyas praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini