TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon.
Diketahui, hingga saat ini, masih ada tujuh terpidana kasus yang ditempatkan di Rutan Bandung.
Tim kuasa hukum Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana pun mendesak Polda Jawa Barat untuk mengembalikan kliennya beserta lima terpidana lainnya ke Lapas Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Ucil, Sindy Sembiring.
Mengutip TribunJabar.id, pihaknya telah mengupayakan mengembalikan para terpidana ke Lapas Cirebon dari Bandung sejak Mei 2024 lalu.
Bukan tanpa alasan, pengembalian para terpidana tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan.
"Ya terkait masih adanya Rivaldy ditempatkan di Rutan Bandung, tim semuanya sedang berupaya."
"Selain sedang persiapan mendaftar, kami pun meminta kepada Polda Jabar dari bulan Mei hingga Agustus untuk mengembalikan enam terpidana."
"Sebab, kami sudah siap mengajukan PK, sehingga harus dikembalikan kembali ke Lapas Cirebon untuk menghadiri sidang," ujar Sindy, Senin (12/8/2024).
Tak hanya itu, Lapas Cirebon juga sudah mengajukan surat pemindahaan kepada Polda Jabar sejak bulan Mei 2024.
Namun, hingga Agustus 2024 ini, surat tersebut masih belum dibalas.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Ragukan Temuan Sperma di Jasad Vina, Akui Ada Kejanggalan: Cuma Cocoklogi?
"Kami sudah meminta surat dari kemarin pun pihak lapas sudah meminta kepada Polda yang waktu di bulan Mei kasusnya Pegi Setiawan."
"Pegi Setiawan sendiri di bulan Juni sudah putus, seharusnya sudah ada pengembalian dan mereka juga di sana sudah tidak ada sangkut paut mengenai penyidikan apapun, untuk mengenai saksi apapun juga sudah selesai kasus Pegi Setiawan," ucapnya.
Sindy menyebut, pemindahan tersebut penting agar bisa lebih dekat dengan keluarga dan memudahkan proses hukum yang masih berlangsung.
"Jadi mereka pengennya kembali ke Cirebon dekat lagi dengan keluarganya, soalnya saat ini di Bandung itu kan susah sekali pihak keluarga untuk menengok. Kalau misalnya di Cirebon kan keluarga di sini semua."
"Jadi tolong pihak Polda Jabar, kembalikan kembali para terpidana ke Lapas Cirebon," jelas dia.
Ajukan Peninjauan Kembali
Sebelumnya diwartakan, pihak Ucil akan mengajukan PK dalam waktu dekat ini.
Kepada TribunJabar.id, Sindy menuturkan, pihaknya akan membawa novum atau bukti baru yang memperkuat klaim bawah terjadi kesalahan dalam penetapan identitas Rivaldy alias Ucil sebagai terdakwa.
"Pengajuan PK (Rivaldy) kemungkinan akan kita lakukan pada dua sampai tiga hari ini kalau tidak Rabu ya Kamis," ujar Sindy.
Sindy menuturkan, pengajuan PK yang pihaknya lakukan akan berfokus pada eror in persona atau kesalahan identitas yang dialamatkan pada Rivaldy, kliennya.
"Khusus Rivaldy sendiri kita akan bahas ke eror in personanya, karena posisinya meskipun di PN (persidangan) pernah dibahas, tapi tidak pernah ditanggapi oleh jaksa maupun majelis," ucapnya.
Ia berharap, pengajuan PK ini nantinya bisa memperkuat argumen bahwa Rivaldy disangkutpautkan dalam kasus ini dengan nama Andika.
Padahal Rivaldy tidak pernah mengenal ketujuh terpidana lainnya.
"Bagaimana bisa tersangkut ke pasal 340-nya, sedangkan bagaimana bisa menyusun rencananya jika dari mereka tidak ada yang saling mengenal, kan istilahnya seperti itu," jelas dia.
Salah satu novum yang akan diajukan, yakni saudara Rivaldy yang tak berubah nama menjadi Andika.
Baca juga: Kesaksian Suroto soal Kasus Vina Makin Meragukan, LPSK Kini Tolak Berikan Perlindungan
"Novum baru yang akan kita bawa dan ajukan, yaitu saudara-saudara Rivaldy yang menyatakan bahwa Rivaldy tidak berubah nama menjadi Andika dan dokumen surat lainnya yang mendukung bahwa Rivaldy sampai detik ini ya namanya Rivaldy," katanya.
Sebagain artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PK Rivaldy Salah Satu Terpidana Kasus Vina Bakal Diajukan Pekan Ini, Eror In Persona Jadi Fokus
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)