Nur menyampaikan, hasil autopsi menunjukkan adanya tanda kekerasan di tubuh Rudi.
"Hasil autopsi yang pasti ada tanda bekas kekerasan," jelasnya, Kamis dikutip dari TribunMataraman.com.
Di sisi lain, polisi telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap Rudi.
Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu bendera merah putih sebagai barang bukti.
"Kami amankan satu bendera merah putih yang jadi pangkal masalah sebagai barang bukti," imbuh Nur.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Ketiganya dijerat pasal 170 KUH Pidana ayat (2) ke-2, terkait pengeroyokan hingga membuat korban meninggal dunia dan terancam pidana penjara 12 tahun apabila benar bersalah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMataraman.com dengan judul Cabut Bendera Merah Putih Saat Mabuk, Warga Tulungagung Ini Tewas Dikeroyok
(mg/Kirana Atsiila) (TribunMataraman.com/David Yohanes)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)