Lantaran kondisinya terus memburuk, korban dinyatakan meninggal pada pukul 12.15 WIB.
"Kemudian sekira pukul 12.15 petugas Puskesmas Sekura menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia," tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Driver Taksi Online di Cililitan, Korban Sempat Tagih Utang Sewa Mobil
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi seorang diri dan membunuh korban untuk menguasi uangnya.
Kini, kejiwaan pelaku akan segera diperiksa.
“Informasi keluarga, anak sebagai terduga pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan. Makanya akan kami tes psikologi kejiwaan anak itu,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul KRONOLOGI Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembunuhan Lansia di Sambas! Pisau Dibuang ke Sungai Sekura
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPontianak.com/Imam Maksum)