Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon saat ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia mengakukan PK karena yakin kecelakaan lah yang membuat Eki dan Vina meninggal dunia.
Enam Terpidana Susul Saka Tatal Ajukan PK
Sementara itu enam orang terpidana kasus Vina Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Pengajuan tersebut dilakukan pada Rabu (14/8/2024). Keenamnya adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Satu orang sesama terpidana kasus Vina Cirebon yaitu Sudirman tidak mengajukan PK.
Aminah, kakak kandung terpidana Supriyanto, menyatakan keluarganya yakin bahwa keenamnya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Mewakili keluarga terpidana, Aminah menguatkan mereka bahwa doa langit itu mujarab.
"Kami yakin seribu persen mereka tidak bersalah dan bisa bebas,” ujar Aminah.
Aminah juga berpesan kepada saudara-saudaranya yang saat ini masih mendekam di balik jeruji tetap tegar dan terus bersemangat.
"Ya saya hanya ingin menyampaikan, kepada anak-anak kami dan adik-adik kami, agar kalian tenang dan semangat serta jangan menyerah. Kalau memang kalian tidak bersalah, akan ada jalannya, karena doa dari langit itu mujarab,” ucapnya. (Eki Yulianto/Tribun Jabar)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id