TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -- Saksi kasus kematian Vina Cirebon kembali bertambah. Kali ini saksi yang menguatkan bahwa tewasnya gadis bernama asli Vina Dewi Arsita meninggal karena kecelakaan murni.
Seperti diketahui bahwa Vina Cirebon tewas bersama pacarnya Eki pada Sabtu (27/8/2016) silam di sekitar Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kasusnya dibuka kembali setelah menyeret delapan orang yang telah divonis penjara. Tujuh divonis seumur hidup, sementara satu lagi divonis delapan tahun dan kini telah dibebaskan.
Baca juga: Keluarga Waswas, Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Tidak Ikut Rombongan Balik ke Lapas Cirebon
Mereka didakwa telah mengeroyok sejoli tersebut dan merudapaksa Vina sebelum membunuhnya.
Namun kasus tersebut kini kembali dimulai dari awal, para saksi pun bermunculan. Salah satunya adalah Ismail yang mengaku melihat kejadian kecelakaan pada Sabtu malam delapan tahun lalu.
Ismail kepada mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku benar-benar melihat kecelakaan tersebut dan menurutnya sebagai kecelakaan tunggal.
Dikonfirmasi Tribunjabar.id, pada Sabtu (17/8/2024) Ismail mengaku saat itu ia mengendarai motor bersama anak angkatnya.
Keduanya menunggang motor dari arah Sumber menuju penginapannya setelah melewati Watubelah.
Sementara Eki yang memboncengkan Vina melaju dari arah berlawanan yaitu Kalitanjung menuju Sumber.
Baca juga: Tak Hanya Diintimidasi, Susno Duadji Juga Mengaku Diuntit atas Perintah Kapolres R Imbas Kasus Vina
Ismail dan anaknya mengaku sempat melihat motor yang dikendarai Eki melaju zig-zag dan sempat standing.
Padahal saat itu cuaca sedang gerimis, sehingga Ismail mengira pengendaranya sedang mabuk.
“Saya sempat berpikir (Eki yang mengendarai motor bonceng Vina), kaya orang mabuk, karena anak saya sempat bilang gini ‘itu kok orang naik motor kencang kaya orang mabuk’, zig-zag dan sempat standing, di lokasi juga hujan rintik-rintik,” katanya.
Sepeda motor yang dikendarai oleh Eki terlihat oleng dan melaju dengan kecepatan tinggi, seolah-olah sedang dalam suasana hati yang gembira.
Namun sialnya, motor Eki oleng lalu mengalami kecelakaan.
“Dari jauh itu (Eki dan Vina) itu oleng kencang, kaya lagi senang. Mereka itu standing, awalnya nabrak trotoar terus orangnya mental kena tiang listrik,” ujar Ismail.
a menegaskan setelah kecelakaan terjadi, motor yang dikendarai oleh Eki tidak terseret ataupun terpelanting.
“Tidak ada motor terseret. Motor tidak terpelanting,” ucapnya.
Ismail mengaku sangat yakin bahwa korban kecelakaan tersebut adalah Eki dan Vina.
Keyakinannya didasarkan pada ciri-ciri yang dia ingat dengan jelas, seperti warna motor biru telur asin dengan strip kuning serta helm merah putih yang dikenakan oleh korban.
“Saya yakin kalau yang dilihat itu Eki dan Vina, karena dengan ciri-cirinya warna motornya itu biru telur asin, ada stripnya itu warna kuning," kata Ismail.
Ismail mengaku hanya melihat warna helmnya sepinttas saja. Namun ia mengingat, warnanya merah dan putih.
Namun karena tak ada saksi lainya, permintaan anak angkatnya untuk menolong mereka akhirnya tak digubris.
Mereka memutuskan melanjutkan perjalanan dan tidak berhenti menolong karena khawatir akan disalahkan mengingat tidak ada saksi lain di sekitar lokasi kejadian.
Mereka memilih untuk langsung pulang ke penginapan.
“Waktu itu saya sama anak angkat saya, terus anak saya bilang tolongin, kata saya jangan gak ada saksi takut disalahkan, terus langsung pulang ke penginapan,” ujarnya.
Pengakuan Ismail ini menjadi penguat dari dugaan bahwa kasus Vina dan Eki bukanlah pembunuhan, namun kecelakaan murni.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, terpidana 8 tahun yang kini telah bebas juga menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kecelakaan murni.
Salah satu bukti yang kuat, menurut Titin, kuasa hukum Saka Tatal adalah foto aanya serpihan daging di salah satu baut motor yang dikendarai Eki.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon saat ini sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia mengakukan PK karena yakin kecelakaan lah yang membuat Eki dan Vina meninggal dunia.
Enam Terpidana Susul Saka Tatal Ajukan PK
Sementara itu enam orang terpidana kasus Vina Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Pengajuan tersebut dilakukan pada Rabu (14/8/2024). Keenamnya adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Satu orang sesama terpidana kasus Vina Cirebon yaitu Sudirman tidak mengajukan PK.
Aminah, kakak kandung terpidana Supriyanto, menyatakan keluarganya yakin bahwa keenamnya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Mewakili keluarga terpidana, Aminah menguatkan mereka bahwa doa langit itu mujarab.
"Kami yakin seribu persen mereka tidak bersalah dan bisa bebas,” ujar Aminah.
Aminah juga berpesan kepada saudara-saudaranya yang saat ini masih mendekam di balik jeruji tetap tegar dan terus bersemangat.
"Ya saya hanya ingin menyampaikan, kepada anak-anak kami dan adik-adik kami, agar kalian tenang dan semangat serta jangan menyerah. Kalau memang kalian tidak bersalah, akan ada jalannya, karena doa dari langit itu mujarab,” ucapnya. (Eki Yulianto/Tribun Jabar)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id