"Kemudian pelaku melihat korban sedang tertidur pulas, muncul lah niat berikutnya yaitu rudapaksa," terangnya.
Namun, saat hendak melancarkan aksinya, korban terbangun lalu pelaku menyekap korban hingga tak sadar diri.
"Kemudian setelah melakukan aksinya dia mau kabur ternyata korban tersadar ini dilakukanlah upaya kembali untuk menghabisi korban," ungkap Andi Rian.
Setelah korban meninggal, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam koper lalu kabur membawa motor dan ponsel korban.
Dalam kasus ini, Andi Rumbayan ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan, rudapaksa, dan pembunuhan.
"Jadi tiga rangkaian pidana menjadi satu yang dilakukan oleh tersangka," tutur Andi Rian.
Pengakuan Pelaku
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsa Sulsel, Senin (19/8/2024) siang, Andi Rambayan mengaku sebelumnya sudah pernah ditangkap atas kasus pencurian.
"Sudah tiga kali pak (pernah ditangkap), pernah curi tabung gas juga," kata Andi Rumbayan.
"Berarti ini sudah yang ke-empat kalinya ya," tanya Andi Rian kembali diakui pelaku.
Mengutip Tribun-Timur.com, tersangka pun terancam 20 tahun penjara.
"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati," ujar Irjen Pol Andi Rian.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep, Tersangka Curi HP dan Rudapaksa Korban
"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel Dijerat 3 Pasal Berlapis, 20 Tahun Penjara Menanti
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)