TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, sebuah rumah di Pati, Jawa Tengah, dirobohkan.
Rumah tersebut dibongkar oleh seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Karsini (38) yang baru pulang dari Dubai, Uni Emirat Arab.
Sementara, rumah yang dirobohkan merupakan rumah Sumadi (44) warga Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, yang juga suami siri Karsini.
Motif Karsini merobohkan rumah Sumadi karena ia sakit hati ternyata suami sirinya justru menikah secara resmi dengan wanita lain.
Padahal, rumah Sumadi dibangun menggunakan uang Karsini selama bekerja sebagai TKW.
Tak hanya itu, Karsini juga mengirim uang sebanyak Rp250 juta ke Sumadi.
Dari pantauan TribunJateng.com di lapangan, rumah bekelir dominan kuning milik Sumadi sudah hancur.
Atap rumah juga sudah hilang dan menyisakan tembok yang berlubang besar.
Kekecewaan Karsini
Karsini yang kecewa pun meminta uangnya dikembalikan.
Ia tak meminta sepenuhnya dikembalikan, Karsini hanya meminta Rp100 juta saja untuk dikembalikan.
Namun, karena Sumadi tak menyanggupinya, akhirnya Karsini memilih untuk merobohkan bangunan rumah tersebut.
Baca juga: Viral TKW Pulang dari Dubai Kesal Ditinggal Nikah, Beri Rp 250 Juta, Rumah Pujaan Hati Dirobohkan
Ada Perjanjian Hitam di atas Putih
Ternyata, perobohan rumah tersebut sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh Sumadi, Karsini, dan Kepala Desa Terteg, Nur Khamim.
"Rumah tembok yang sampai saat ini masih berdiri dan ditempati Saudara Sumadi sepakat kami robohkan," tulis dalam surat kesepakatan tersebut.
Sementara itu, Nur Khamim mengatakan, Karsini mendatanginya pada Sabtu (10/8/2024) malam.
"Tanggal 10 Agustus jam 9 malam ada tamu datang. Dia (Karsini) minta stempel dan tanda tangan (surat kesepakatan merobohkan rumah)."
"Saya baca di situ menyatakan bahwa Karsini merupakan istri Sumadi. Mengakunya nikah siri."
"Saya tidak berani tanda tangan karena status pernikahannya tidak resmi," ucap Nur Khamim, Jumat (16/8/2024).
Ia lalu meminta Sekretaris Desa untuk mengubah kata-kata dalam surat pernyataan tersebut dari "suami-istri" ke "pernah menjalin cinta".
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum yang terjadi.
Setelah diganti, Nur Khamim bersedia menandatangi suarat kesepakatan tersebut.
Nur Khamim juga mengonfirmasi, rumah yang dihancurkan tersebut merupakan rumah yang dibangun menggunakan uang Karsini.
"Dia bilang sudah kirim uang Rp 250 juta untuk membangun rumah sampai jadi."
"Begitu tahu Sumadi sudah menikah, minta ganti rugi. Awalnya minta Rp 200 juta, turun jadi Rp 100 juta."
"Karena tidak disanggupi, keduanya sepakat lebih baik rumah dirobohkan," jelas Khamim.
Khamim pun mengaku tak melakukan intervensi lebih lanjut soal tindakan perobohan rumah lantaran hal tersebut sudah melalui kesepakatan.
Baca juga: Nasib Pilu TKW Asal Cianjur, Tak Terima Upah, Diduga Disiksa Majikan hingga Meninggal
TKW Meninggal di Dubai
Sementara itu, seorang TKW asal Cianjur, Jawa Barat bernama Ati Rohayati (56) meninggal dunia.
Warga asal Kampung Sukamahi, Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Cianjur ini meninggal di rumah sakit di Dubai.
Ati meninggal dunia diduga karena dianiaya majikannya.
Dilansir TribunJabar.id, jenazah Ati tiba di kampung halamannya pada Jumat (16/8/2024) pukul 21.30 WIB.
Kuasa hukum keluarga korban dari lembaga perlindungan dan advokasi PMI, DPC Gerhana Pro Cianjur, Hendrik Prayoga, mengatakan korban baru enam bulan bekerja di Dubai.
"Pada Mei 2024, korban sempat berkomunikasi dengan keluarga dan mengaku kerap disiksa majikannya pada beberapa bulan awal dia bekerja."
"Lalu sempat hilang kontak dua bulan," kata Hendrik, Sabtu (17/8/2024).
Lalu, pada Juli 2024, pihak keluarga menghubungi Ati.
Ati berkabar ia sudah berada di agensi penempatan kerja.
"Tapi saat itu kondisinya sudah memprihatinkan karena terlihat beberapa luka lebam di wajah, leher dan kepala."
"Saat itu, komunikasi terjadi dibantu PMI lain asal Cirebon. Korban sudah dalam kondisi sakit parah," katanya.
Lalu, pihak keluarga menerima informasi Ati sudah meninggal karena penyakit TBC pada Sabtu (26/7/2024).
"Berdasarkan keterangan keluarga, sudah dua bulan tak menerima upah. Padahal Ati seharusnya menerima gaji sebesar 1.200 dirham Uni Emirat Arab (AED) atau sekitar Rp 8 juta, ditambah hak kerohiman dari sponsor," katanya.
Hendrik mengatakan, pihaknya segera melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sponsor yang berinisial L ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rumah Pria di Pati Dirobohkan, Terima Rp 250 Juta dari Pacar yang Jadi TKW, Tapi Nikahi Wanita Lain
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)