Ia lantas membatalkan salatnya dan berusaha mengejar si pelaku.
Pelaku terlihat mencoba mengelak, lalu mengenakan celananya kembali, dan melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun menurut Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Pemuda Viral Lecehkan Wanita yang Salat Dzuhur di Masjid Bojonegoro, Ternyata Warga Lamongan
(mg/Kirana Atsiila) (TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)