Pelaku juga cemburu dengan pelaku.
"Mengingat korban punya media sosial, dan di sini tersangka merasa fotonya tidak pernah di-posting (unggah). Kemudian motif yang lain, cemburu," imbuhnya.
Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya korban memutuskan untuk keluar dari acara wisuda tersebut.
Namun, sesampainya di lift, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah itu (korban) turun ke lantai dasar, ke basement, menuju motor dari tersangka,"
"Pada saat menuju ke sepeda motor tersangka, korban berupaya meminta tolong kepada petugas sekuriti hotel dan berhasil mendapatkan pertolongan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
"Dikarenakan ketentuan KUHAP pasal 21, meskipun ancaman bukan di atas 5 tahun, tetap dapat kami lakukan penahanan dengan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkasnya.
Korban Diancam Dilaporkan Balik
Alya, korban penganiayaan di lift hotel di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat ini sempat diancam balik akan dilaporkan oleh pelaku karena telah memviralkan kasus ini.
Alya mengaku diancam pelaku karena melanggar UU ITE.
"Sebenarnya yang saya buat up (viralkan) itu untuk supaya masalah saya tuh cepat terselesaikan, soalnya dari kejadian itu pun dia tidak ada kata maaf sama sekali," kata Alya saat ditemui di Polsek Cengkareng, dikutip dari Tribunbekasi.com.
Baca juga: Terkuak Ini Pemicu Penganiayaan Pacar dalam Lift Hotel Cengkareng, Tersangka Ditahan
Alya mengaku, pelaku tak meminta maaf, malah menyalahkannya karena menghancurkan hari bahagia adik pelaku.
"Sampai dia WhatsApp saya, 'Gara-gara lu, wisuda adik gue jadi berantakan' gitu," ujar Alya.
Alya menambahkan, selama dua tahun berhubungan dengan pelaku, bukan hanya sekali pelaku melakukan kekerasan.