Namun tak ada satupun alat bukti yang memperkuat jika korban mengalami luka akibat kecelakaan.
"Ternyata nggak ada bekas kecelakaan di sana," jelas Probo.
Pihak keluarga kemudian melanjutkan pelaporan ke Mapolresta Yogyakarta atas dugaan penganiayaan.
Polisi lantas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Detik-detik Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas, Korban Kader Perindo dan Baru 2 Bulan Menikah
Penyidik memeriksa sepeda motor korban, yang ternyata memang benar beberapa bagian mengalami kerusakan tetapi bukan akibat dari kecelakaan.
Polisi lantas memeriksa serta menganalisa rekaman CCTV di RS Bathesda Lempuyangwangi.
"Tim opsnal menyimpulkan korban bukan karena kecelakaan. Berikutnya kami periksa CCTV dan mencaritahu identitas penjamin korban saat dibawa ke IGD. Dari rekaman CCTV kami berhasil mengidentifikasi beberapa orang," terang Probo.
Kronologi Pengungkapan
Berbekal hasil rekaman CCTV rumah sakit, lima orang yang mengantar korban ke IGD berhasil diketahui.
Polisi mendapat petunjuk dari kartu identas penjamin dari salah satu pelaku berinisial GRS.
Ia mengantar korban ke rumah sakit bersama rekan-rekannya menggunakan mobil.
Baca juga: Motif Ayah di Pekalongan Aniaya Bayinya hingga Tewas, Tersangka Sempat Minum Miras
Kemudian pada Senin (19/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB, polisi berhasil megamankan GRS dan melakukan interogasi terhadapnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam GRS mengaku bahwa laporan kecelakaan lalu lintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian, karena faktanya korban merupakan korban penganiayaan dimana GRS merupakan salah satu pelakunya," ujar Probo.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh GRS dan teman-temannya, korban mengalami pendarahan hebat pada kepala hingga dinyatakan meninggal dunia.
Dari keterangan GRS pula diketahui bahwa TKP penganiayaan berada di MU FutsaL, Jalan Kusumanegara Nomor 128, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.