Massa dari berbagai universitas itu tumpah ruah di depan gedung wakil rakyat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.
Aksi menjadi tegang ketika ada pembakaran ban mobil bekas.
Di depan para mahasiswa dari Universitas Sebelas April (Unsap) Sumedang, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sumedang, Ikopin University, dan Universitas Winaya Mukti (Unwim) itu, asap mengepul.
Massa meminta masuk ke gedung DPRD itu, namun terhalang barikade puluhan personel gabungan dari Polres Sumedang, Kodim Sumedang, dan Satpol PP Sumedang. Keinginan itu nyaris membuat pagar depan Kantor DPRD Sumedang roboh.
Baca juga: Pengamat Ragukan KIM Plus Pecah karena Pilkada 2024 Gunakan Putusan MK
Satu mahasiswa pengunjuk rasa dari Unsap Sumedang, Iyan, mengatakan, aksi gabungan ini untuk mengawal keputusan MK pada 20 Agustus 2024, Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pilkada Sesuai DPT Masing-masing.
MK telah menetapkan putusan 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU, bukan ketika dilantik.
"Kami gabungan mahasiswa Sumedang menolak politik dinasti, pencerabutan demokrasi oleh satu pihak tertentu," ujarnya di lokasi unjuk rasa.
Unjuk rasa sedikit mereda ketika dua anggota DPRD Sumedang mempersilakan mahasiswa untuk masuk ke halaman gedung parlemen.
Asep Kurnia, anggota DPRD Sumedang Fraksi Partai Golkar, di antara yang menerima mereka.
"Kami terima dengan baik aksi mahasiswa, kami akan mendengarkan aspirasinya," kata Asep Kurnia.
Hingga pukul 16.00 WIB, massa gabungan dari mahasiswa Sumedang ini masih menduduki gedung DPRD Sumedang.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pintu Kaca Gedung DPRD Garut Pecah Dilempari Batu, Polisi Pukul Mundur Mahasiswa
dan
''Kami Menolak Politik Dinasti'', Ratusan Mahasiswa di Sumedang Unjuk Rasa, Pagar DPRD Nyaris Roboh