Setelah adanya kericuhan, Polda Jateng akan mempertimbangkan perizinan aksi unjuk rasa yang digelar dalam waktu dekat.
33 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat atau GERAM menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Semarang.
Sejumlah tuntutan yang diserukan yakni mengawal PKPU Pilkada, menolak revisi UU TNI/Polri, pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya.
Pendamping hukum GERAM, Tuti Wijaya mengatakan, banyak korban berjatuhan akibat aksi kekerasan aparat.
Baca juga: Demo Revisi UU Pilkada di Trenggalek Diwarnai, Siram Air Bunga ke Anggota DPRD yang Baru Dilantik
Para korban dilarikan ke Rumah Sakit Roemani, RSUP Kariadi, dan Rumah Sakit Hermina Pandanaran Semarang.
"Data yang di rumah sakit sejauh ini ada 33 korban (yang dirawat)."
"Ada yang sesak napas, ada juga yang kepala bocor. Ada juga jantung dan langsung kita larikan ke rumah sakit," ucapnya, Senin (26/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Sebanyak 27 pengunjuk rasa juga diamankan terdiri dari 21 pelajar dan 6 mahasiswa.
Menurutnya, jumlah peserta aksi yang ditangkap dapat bertambah lantaran tim pendamping hukum sedang melakukan pendataan.
"Hingga sampai saat ini tim hukum belum bisa masuk ke dalam ruangan karena kami dihalang-halangi tim penyidik," sambungnya.
Baca juga: Alam Ganjar Ikut Demo Tanpa Disuruh Bapak: Beda Saya dengan Pihak Sana, Saya Tidak Disuruh Orang Tua
Pendamping hukum GERAM yang lain, Nasrullah, meminta Polrestabes Semarang memperlakukan para pelajar yang ditangkap sesuai undang-undang yang berlaku.
"Padahal, pelajar yang ditangkap anak di bawah umur," tukasnya.
Selain tidak boleh diperiksa di malam hari, anak di bawah umur harus didampingi kuasa hukum.
"Ini yang kami sayangkan," imbuhnya.