News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pria Dewasa di Yapen Rudapaksa Gadis Usia 14 Tahun yang Memiliki Keterbelakangan Mental

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JM (24) pelaku rudapaksa anak dibawah umur, berhasil diringkus polisi, Rabu (28/08/2024).

Ibu itu kemudian mengantar pulang korban ke rumahnya dan memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban.

Alhasil keluarga korban membuat laporan polisi dan pelaku JM akhirnya diringkus diringkus tim Resmob Yapen sedangkan PM masih buron.

"Kami akan terus memburu pelaku lainnya hingga ditangkap," jelas Kapolres Yapen.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)

diringkus tim Resmob Yapen yaitu 

Ardyan mengatakan, korban diketahui berinisial YAB (14), diduga memiliki keterbelakangan mental (retardasi).

"Dua pelaku berhasil diidentifikasi masing-masing berinisial JM (24) dan PM (24)," ungkap Kapolres Yapen saat konferensi pers.

Namun, ucapnya, yang berhasil diringkus tim Resmob Yapen yaitu 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dua Pemuda Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Kapolres Yapen: Korban Diduga Alami Retardasi Mental, https://papua.tribunnews.com/2024/08/29/dua-pemuda-rudapaksa-gadis-di-bawah-umur-kapolres-yapen-korban-diduga-alami-retardasi-mental.
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Lidya Salmah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini