TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan berinisial AA (13) mendapat sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris.
Keluarga AA menemui Hotman Paris usai polisi tak menahan 3 tersangka yang masih di bawah umur.
Ketiga tersangka yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.
Polrestabes Palembang hanya menahan tersangka utama, IS (16).
Hotman Paris mengunggah video pertemuan dengan keluarga AA di media sosial Instagram pada Rabu (11/9/2024).
"Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa 4 orang dan dibunuh."
"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orangtuanya, dimana keadilan," ucap Hotman Paris.
Keluarga korban yang diwakili ayah, Safarudin serta tante korban menyatakan AA dibunuh terlebih dahulu kemudian dirudapaksa 2 kali.
"Saya merasa keadilan tidak adil bagi kami, karena kenapa bang anak kami itu dibunuh baru diperkosa, dua kali ditempat yang berbeda," ungkap tante korban.
Menurutnya, keputusan tidak menahan 3 tersangka menyakiti hati keluarga yang masih berduka.
"Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancurnya hati kami, sudah dibunuh diperkosa, walau pelaku dibawah umur, kami mohon keadilan bagi, mohon pemerintah," tegasnya.
Menanggapi permintaan dari keluarga korban, Hotman Paris berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan menahan ketiga tersangka meski masih di bawah umur.
Baca juga: Viral Video Kondisi Terbaru 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tak Tunjukkan Penyesalan
"Jadi ibu memohon ke pengadilan agar berani melakukan terobosan hukuman, karena sekarang kelakuan anak dibawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa, karena kemajuan teknologi, mudah-mudahan hakim Indonesia berani lakukan terobosan hukum," pungkas Hotman.
3 Tersangka Direhabilitasi
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menegaskan proses penyelidikan kasus rudapaksa terhadap AA ditangani secara profesional.