"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," ucapnya, Senin (9/9/2024).
Penyidik masih melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum 3 Bocah Pelaku Pembunuhan & Pemerkosaan di Palembang Terus Berlanjut
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra, mengatakan tak ditahannya ketiga tersangka yang masih di bawah 14 tahun sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam Undang-undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," tukasnya.
Ia belum dapat memastikan berapa lama ketiga tersangka berada di tempat rehabilitasi.
"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)" imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bapas Pastikan 3 Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dipenjara, Tapi Tetap Diproses Hukum
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Andyka Wijaya/Rachmad Kurniawan)