Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, turut menyayangkan penghentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP Dr Kariadi.
Menurutnya, surat penghentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.
"Tidak bisa ujuk-ujuk. Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).
Sementara itu, dia menilai persoalan penyebab wafatnya mahasiswi PPDS UNDIP, dr ARL menjadi kewenangan pihak kepolisian karena persoalan itu masuk pada ranah pidana. Sedangkan Kemenkes, hanya memiliki kapasitas administrasi.
"Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya.
Baca juga: Dekan FK Undip Akui Beban PPDS Anestesi Berat, Belum Ada Batasan Jam Kerja Jadi Satu Penyebabnya
Hibnu juga meminta semua civitas akademika dapat memerangi praktik perundungan. Untuk itu perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan.
"Kalau betul itu (perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," katanya.
Dekan FK UNDIP singgung rawat ratusan pasien
Yan Wisnu tidak berbicara banyak terkait pemberhentiannya itu.
"Terkait dengan pemberhentian saya proseduralnya mungkin lebih baik ditanyakan ke RSUP Kariadi," kata Yan Wisnu, di Fakultas Kedokteran Undip, Senin (2/9/2024).
Dia mengaku, sudah bekerja di RSUP Kariadi selama 16 tahun. Yan Wisnu di RSUP Kariadi bertugas sebagai dosen dan dokter bedah konsultasi kanker.
"Tiap minggu saya merawat kurang lebih 300 pasien," ungkap dia.
Baca juga: FK Undip Akui Kasus Bully Senior Suruh Junior Makan 5 Bungkus Nasi Padang: Terjadi 3 Tahun Lalu
"Yang kedua peran saya di sana adalah sebagai dosen, dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis dan dokter subspesies," imbuh Yan Wisnu.
Dia berharap, mahasiswa Undip yang sedang menempuh PPDS agar tetap bisa melakukan pembelajaran dengan baik dan tak terganggu dengan kasus dugaan bullying yang saat ini sedang dilakukan investigasi.
"Yang kedua hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik tidak boleh terganggu," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Kemenkes sedang melakukan investigasi soal dugaan bullying yang menyebabkan dokter berinisial ARL diduga mengakhiri hidupnya. (Tribun Jateng/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buntut Kasus Kematian Dokter PPDS, Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi