TRIBUNNEWS.COM, - Anwar, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menolak arahan kepolisian untuk berdamai dengan pencuri ikan jenis Koi miliknya.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengatakan, dalam kasus pencurian ikan Koi pihak kepolisian mencoba memediasi korban dan pelaku agar berdamai.
Hal ini dilakukan karena kerugian korban atau harga ikan tersebut sekitar Rp 1,5 juta.
Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan Koi yang hilang dan digoreng pelaku merupakan ikan kesayangan korban.
Baca juga: Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Menyamar sebagai Anggota Polisi
Ikan dengan panjang sekitar 50 cm dan bercorak warna putih, hitam serta orange tersebut, sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.
"Korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," kata Disko dikutip dari TribunJabar, Senin (2/9/2024).
Lacak Melalui CCTV
Adapun pencuri ikan Koi milik Anwar diketahui berinisial AW (44).
AW mencuri ikan koi milik Anwar di Jalan Iskandar Muda RT 15, Nunukan Barat, Jumat (30/8/2024).
Disko menjelaskan, pencurian diketahui saat korban merasa heran karena ikan koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.
"Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar. Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV," ujar Disko.
Dari visual CCTV diketahui, ada seorang laki-laki memakai baju biru bercelana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi tersebut pada Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita.
Laki laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan.
Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.
Disko melanjutkan, polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW.