Pelaku juga memiliki catatan kriminal. AW merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis iguana pada 2021.
"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah," kata dia.
Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.
Sampai kemudian, yang bersangkutan melihat ada kolam berisi ikan koi.
AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.
Ikan dimasukkan dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam.
Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.
"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng dijadikan lauk sarapan," katanya lagi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna cokelat.
AW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ASN di Nunukan Pilih Penjarakan Pencuri Ikan Setelah Koi Kesayangannya Digoreng untuk Sarapan