News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ikan Koi Kesayangan Digoreng Pencuri untuk Sarapan, Seorang ASN Tolak Ajakan Polisi untuk Damai

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Ikan Koi milik Anwar yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dicuri dan digoreng untuk sarapan.

TRIBUNNEWS.COM, - Anwar, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menolak arahan kepolisian untuk berdamai dengan pencuri ikan jenis Koi miliknya.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengatakan, dalam kasus pencurian ikan Koi pihak kepolisian mencoba memediasi korban dan pelaku agar berdamai.

Hal ini dilakukan karena kerugian korban atau harga ikan tersebut sekitar Rp 1,5 juta.

Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan Koi yang hilang dan digoreng pelaku merupakan ikan kesayangan korban.

Baca juga: Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Menyamar sebagai Anggota Polisi

Ikan dengan panjang sekitar 50 cm dan bercorak warna putih, hitam serta orange tersebut, sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.

"Korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," kata Disko dikutip dari TribunJabar, Senin (2/9/2024).

Lacak Melalui CCTV

Adapun pencuri ikan Koi milik Anwar diketahui berinisial AW (44).

AW mencuri ikan koi milik Anwar di Jalan Iskandar Muda RT 15, Nunukan Barat, Jumat (30/8/2024).

Disko menjelaskan, pencurian diketahui saat korban merasa heran karena ikan koi terbesar miliknya tidak ada lagi di dalam kolam.

"Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar. Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV," ujar Disko.

Dari visual CCTV diketahui, ada seorang laki-laki memakai baju biru bercelana pendek, masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi tersebut pada Selasa (27/8/2024) pukul 04.00 Wita.

Laki laki dalam rekaman CCTV, kemudian bergegas pergi dari rumah korban dengan membawa ikan di dalam serokan.

Berbekal rekaman gambar CCTV tersebut, korban melapor ke polisi.

Disko melanjutkan, polisi berhasil mengenali pelaku sebagai AW.

Pelaku juga memiliki catatan kriminal. AW merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis iguana pada 2021.

"Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di jalan Persemaian, Nunukan Tengah," kata dia.

Dari pengakuan AW, ia sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.

Sampai kemudian, yang bersangkutan melihat ada kolam berisi ikan koi.

AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.

Ikan dimasukkan dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam.

Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.

"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng dijadikan lauk sarapan," katanya lagi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna cokelat.

AW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ASN di Nunukan Pilih Penjarakan Pencuri Ikan Setelah Koi Kesayangannya Digoreng untuk Sarapan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini