TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan yang dialami siswi di Sumenep, Jawa Timur berinisial T (13) mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Sekolah berinisial J (41) dan ibu korban, E (41).
J dan E merupakan selingkuhan yang telah merencanakan aksi pencabulan.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengaku prihatin dengan kejadian yang dialami T dan akan memantau kondisi korban.
"Kekerasan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak."
"Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait," bebernya, Selasa (3/9/2024).
Dian turut mengapresiasi langkah Polres Sumenep yang bergerak cepat menangkap kedua pelaku.
"Termasuk penyidik harus memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban). Ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami," imbuhnya.
Kasus pencabulan berawal saat E mengantar T pergi ke rumah J pada Februari 2024.
Di rumah tersebut E meyakinkan T untuk menjalani ritual penyucian.
T kemudian dibawa ke kamar dan dirudapaksa J.
Baca juga: Dua Pria Dewasa di Yapen Rudapaksa Gadis Usia 14 Tahun yang Memiliki Keterbelakangan Mental
Sedangkan E menunggu di ruang tamu hingga J keluar kamar.
Selang beberapa minggu kemudian, E kembali mengantar T ke sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Sosok E
E merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkeluarga.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan J ke ayahnya, P pada Senin (26/8/2024).
P kemudian membuat laporan ke polisi dan J ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan E sempat mengantarkan anaknya ke sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur untuk dicabuli J.
Baca juga: Gadis di Cilacap 5 Tahun jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam sejak Usia 13 Tahun
"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," paparnya.
Akibat perbuatannya, E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” tuturnya.
Pelaku Dinonaktifkan
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo telah menonaktifkan keduanya dari tugas masing-masing.
"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," bebernya.
Baca juga: Ini Isi SMS Vina kepada Widi pukul 22.14:10 WIB, Runtuhkan Dugaan Adanya Pembunuhan dan Rudapaksa?
Sanksi akan diberikan setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.
"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," sambungnya.
Ia meminta seluruh ASN untuk tidak melanggar aturan dan mencoreng nama baik sekolah hingga daerah.
"Kalau sampai ada ASN yang begitu (terbukti terlibat dalam kasus pencabulan) kami akan kasih sanksi tegas," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dnegan judul Demi Punya Vespa, Ibu Kandung Tega Serahkan Anak Jadi Korban Asusila Kepsek, Dalih Mensucikan Diri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Alga)