News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas, Marah Korban Lempar Uang Pemberian Rp30 Ribu

Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT - Terungkap motif suami di Solo aniaya istrinya hingga tewas, marah korban lempar uang pemberian hasil bekerja jadi tukang parkir Rp30 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Aris Sumanditi (47), suami di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah tega menganiaya istrinya, Virgetta Hayuningsih (42) hingga tewas, Sabtu (17/8/2024).

Saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024), terungkap motif Aris tega menganiaya istrinya hingga tewas.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dilakukan Aris karena sakit hati dengan perlakuan istrinya.

Aris emosi lantaran korban tak mau menerima uang dari hasil kerjanya sebagai tukang parkir.

Tak hanya itu, ternyata aksi KDRT yang dilakukan Aris bukan kali ini saja terjadi.

Aris yang diketahui menikah dengan sang istri sejak Juli 2024 silam, juga mengakui sempat melakukan KDRT sebelumnya.

Sebelumnya, Aris mengaku menganiaya istrinya karena tak punya uang.

"Pernah sekali (menganiaya korban), karena tidak punya uang," terang Aris saat jumpa pers, Selasa.

Kronologi KDRT

Penganiayan itu terjadi bermula saat korban tak mau menerima uang harian pemberian pelaku Rp 30 ribu.

Oleh korban, uang itu justru dilemparkan ke arah suaminya. Korban juga memaki dan mengatakan uang tersebut masih kurang.

Baca juga: Istri di Solo Meninggal Dunia Akibat KDRT Suami Sendiri, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi

"(Uang disebar) Katanya kurang banyak, sambil misuh-misuh (memaki)," ucap Aris.

Tidak berhenti sampai di situ, Aris bercerita dirinya juga diludahi oleh istrinya hingga membuatnya emosi dan nekat melakukan KDRT.

"Sama diludahi," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menuturkan, korban dianiaya menggunakan helm yang saat itu dibawa korban.

"Penganiayaan pertama dilakukan dengan menggunakan helm, saat itu korban akan keluar pegang helm."

"Helm yang ada pada korban direbut kemudian dipukulkan ke korban," jelasnya.

Pelaku juga memukul korban dengan sapu ijuk hingga patah dan membanting korban.

"Tindakan lainnya memukul dengan sapu ijuk sampai patah, kemudian menurut keterangan tim dokter yang nanti ada sambungannya dengan ekshumasi kami adalah dibanting. Jadi (pelaku) membanting korban," lanjutnya.

Pelaku Sempat Minta Perawat Tutupi Hasil Pemeriksaan Medis

Setelah terjadi KDRT, korban langsung dibawa ke rumah sakit karena kondisinya yang memburuk.

Kondisi korban pun kian memburuk dan meninggal dunia.

Menurut Iwan, pelaku sempat meminta ke perawat untuk menutupi atau menyembunyikan hasil pemeriksaan medis.

Hingga saudara korban datang ke rumah sakit setelah menerima kabar duka tersebut.

Dirinya melihat adanya luka lebam yang menurutnya mengarah pada tanda-tanda tidak wajar saat pemulasaraan jenazah korban.

Baca juga: 5 Fakta Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri di Bekasi, Motif Tak Terima Adik Dituding Ambil Uang

Adik korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Solo, Rabu (21/8/2024) usai jenazah korban dimakamkan.

Satreskrim Polresta Solo langsung melakukan penyidikan dengan memanggil saksi sekaligus terperiksa yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian lantas melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

Hasilnya, ditemukan luka memar di sejumlah tubuh korban karena pukulan benda tumpul.

"Hasil forensik didapatkan luka kekerasan benda tumpul berupa luka memar wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak," jelas Kapolresta Solo.

Selain itu, juga terdapat resapan darah pada area kulit kepala dan tulang-tulang pada tubuh korban yang patah.

"Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam tulang tengkorak otot dada dan otot punggung."

"Patah tulang iga belakang kesembilan dan kesepuluh bagian kanan dan kiri. Pendarahan pada permukaan otak besar, kecil dan batang otak," lanjutnya.

Penyebab meninggalnya korban disimpulkan karena kekerasan dari benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di area otak.

"Didapatkan tanda mati lemas, kesimpulan sebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala mengakibatkan pendarahan pada otak dan patah tulang dasar tengkorak sehingga korban mati lemas," pungkasnya.

Atas penganiayaan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Suami Tega KDRT Maut di Solo Jateng, Aniaya Istri Karena Tidak Punya Uang

(mg/Kirana Atsiila) (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini