Bahkan, nomor ponsel Agus selalu tidak bisa dihubungi.
Sampai akhirnya, ia mendapatkan informasi mengenai adiknya dari seseorang di Jakarta yang kerabatnya turut diberangkatkan.
Mendapat video tersebut, membuat dirinya semakin mengkhawatirkan kondisi Agus Ariawan.
"Di video dibilang ada di Myanmar. Tapi, adik saya sampai sekarang tidak bisa kami hubungi. Tidak jelas keberadaan sebenarnya ada di mana," kata Alit, Selasa (3/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Merasa khawatir dan orang yang menyalurkan kerja tidak bertanggung jawab, akhirnya Alit melaporkan kasus dugaan perdagangan orang ke Polres Buleleng.
"Saya sempat mencoba meminta bantuan teman untuk melacak KB ini dan ternyata lokasinya ada di Kamboja. Informasi yang saya dapat yang bersangkutan bekerja sebagai admin judi online," pungkasnya.
Baca juga: PMI asal Cirebon Tewas Ditikam di Korsel, Diduga Pelaku Berjumlah 5 Orang, Korban 9 Tahun Tak Pulang
Masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perwakilan tim kuasa hukum Alit Suryawan, Putu Sugiarta, melakukan analisa berdasarkan kronologisnya dan menyimpulkan kasus tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang.
"Itu masuk ke Pasal 4 UU No 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Putu Sugiarta, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Dia mengaku dalam pelaporan telah membawa sejumlah barang bukti.
Diantaranya, video dan foto-foto yang memperlihatkan korban alami kekerasan.
"Kami juga melampirkan nomor ponsel sosok yang mengajak untuk bekerja di Thailand. Nanti akan kami lampirkan dengan harapan bisa ditelusuri oleh pihak kepolisian," tegas dia.
Sebagian artikel telah terbit di Tribun-Bali.com dengan judul Dua Warga Buleleng Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Disekap hingga Disiksa
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)