"Dia tidak melarikan diri. Pelaku ini juga sudah kita monitor dengan adanya CCTV. Kapan ia masuk dan keluar dari rumah korban. Lalu, kita hubungkan dengan waktu kematian korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MH terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHPidana, pembunuhan," bebernya.
Sebagian artikel telah tyang di TribunMedan.com dengan judul MOTIF Pembunuhan Monika Hutauruk, Pelaku Boy Sandi Hutauruk Ditangkap, Terungkap Hal Terlarang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Abdi)