Sementara pelaku sisanya adalah teman-teman dari IS sendiri.
Dalam kasus ini, keempatnya memiliki peran berbeda-beda.
IS melakukan penganiayaan dengan cara menyekap korban dengan kedua tangannya.
Sedangkan tiga temannya memegangi tangan dan kaki korban, yakni MZ, MS dan A.
Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Temukan Video Dewasa di Handphone Milik IS Satu dari Empat Pelaku Pembunuhan AA, Ini Motifnya
(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)