Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan MH tak berkutik saat ditangkap.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni CCTV dan senjata tajam.
"Dia tidak melarikan diri. Pelaku ini juga sudah kita monitor dengan adanya CCTV. Kapan ia masuk dan keluar dari rumah korban. Lalu, kita hubungkan dengan waktu kematian korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MH terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHPidana, pembunuhan," bebernya.
Baca juga: 3 Fakta Suami Bunuh Istri di Jaksel: Kesal Tak Diurus saat Sakit, Habisi Korban di Hadapan Anaknya
Sosok Korban
Ketua Yayasan Akper Tarutung, Dintar Hutabalian mengatakan, korban merupakan dosen sekaligus pengawas asrama yang telah lama bakerja di Akper Tarutung.
Selama bekerja, korban dikenal selalu memberikan perhatian terhadap pendidikan di asrama.
"Dia adalah seorang dosen dan sekaligus pengawas asrama di yayasan kita. Saat ini kita sedang berduka dan saat ini, kita sedang libur."
"Semua dosen dan mahasiswa sedang tidak berada di tempat," bebernya, Senin (2/9/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Korban tinggal sendirian di sebuah rumah di kawasan asrama, sedangkan istrinya berada di Batam.
Dintar Hutabalian menambahkan korban merupakan tenaga pendidik yang rajin.
Baca juga: Siasat IS Hilangkan Jejak, Ikut Yasinan Sehari Usai Bersama 3 Temannya Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP
"Dia itu tidak pernah menyusahkan. Kita masih merasa sangat sedih, karena kita sudah dapatkan sosok seperti dia terlepas dari apa yang terjadi pada dia," lanjutnya.
Dengan adanya kasus pembunuhan di asrama, para mahasiswa akan dipindahkan sementara.
"Kami masih merasa shock mendengar berita itu. Kami tidak menyangka bakal seperti ini menimpa dia. Karena dia itu orang baik, di luar prediksi kami," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tyang di TribunMedan.com dengan judul MOTIF Pembunuhan Monika Hutauruk, Pelaku Boy Sandi Hutauruk Ditangkap, Terungkap Hal Terlarang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Abdi)