News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut di Tapanuli Utara, Pelaku Rekayasa Korban Alami Sakit Jantung

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Pria di Tapanuli Utara, BSH membunuh kekasih sesama jenisnya karena emosi ditagih utang Rp 3 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Dosen Akademi Keperawatan (Akper) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, ditemukan tewas di asrama kampus pada Jumat (30/8/2024).

Awalnya, keluarga menolak proses autopsi lantaran ditemukan obat jantung di dalam kamar.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan terungkap korban berinisial MH (41) dibunuh kekasih sesama jenisnya, BSH (38) pada Rabu (28/9/2024).

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, pelaku meninggalkan jasad di dalam kamar dan merekayasa kematian korban.

Penyidik menemukan bukti rekaman CCTV sehingga pelaku tak dapat mengelak.

"Sebelumnya tersangka sulit mengakui perbuatannya dan memang di lokasi ditemukan ada obat jantung dan botol air minum guna mengasumsikan korban makan obat."

"Obat jantung tersebut ada di tangan korban dan botol air minum ada di antara paha korban," ungkapnya, Kamis (4/9/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh staf Akper Tarutung yang mencium aroma busuk dari luar kamar.

Dalam rekaman CCTV juga terlihat pelaku sering memasuki kamar korban.

Keduanya merupakan pasangan sesama jenis dan sering melakukan tindak asusila.

Sebelum tewas, pelaku dan korban terlibat perselisihan terkait utang.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Lihat Suami Bunuh Istri di Jaksel, Dengar Suara Teriakan dari Kontrakan Pelaku

Pelaku yang emosi menjerat leher korban menggunakan kabel setrika hingga tewas.

"Mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan badan sejenis. Dan menurut keterangan tersangka, sesaat sebelum pelaku mengahabisi nyawa korban sempat ada pertengkaran karena korban menagih utangnya," lanjutnya.

Hubungan sesama jenis BSH dan MH terjalin sejak 2022 tanpa sepengetahuan istri masing-masing.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan MH tak berkutik saat ditangkap.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni CCTV dan senjata tajam.

"Dia tidak melarikan diri. Pelaku ini juga sudah kita monitor dengan adanya CCTV. Kapan ia masuk dan keluar dari rumah korban. Lalu, kita hubungkan dengan waktu kematian korban," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MH terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHPidana, pembunuhan," bebernya.

Baca juga: 3 Fakta Suami Bunuh Istri di Jaksel: Kesal Tak Diurus saat Sakit, Habisi Korban di Hadapan Anaknya

Sosok Korban

Ketua Yayasan Akper Tarutung, Dintar Hutabalian mengatakan, korban merupakan dosen sekaligus pengawas asrama yang telah lama bakerja di Akper Tarutung.

Selama bekerja, korban dikenal selalu memberikan perhatian terhadap pendidikan di asrama.

"Dia adalah seorang dosen dan sekaligus pengawas asrama di yayasan kita. Saat ini kita sedang berduka dan saat ini, kita sedang libur."

"Semua dosen dan mahasiswa sedang tidak berada di tempat," bebernya, Senin (2/9/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Korban tinggal sendirian di sebuah rumah di kawasan asrama, sedangkan istrinya berada di Batam.

Dintar Hutabalian menambahkan korban merupakan tenaga pendidik yang rajin.

Baca juga: Siasat IS Hilangkan Jejak, Ikut Yasinan Sehari Usai Bersama 3 Temannya Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP

"Dia itu tidak pernah menyusahkan. Kita masih merasa sangat sedih, karena kita sudah dapatkan sosok seperti dia terlepas dari apa yang terjadi pada dia," lanjutnya.

Dengan adanya kasus pembunuhan di asrama, para mahasiswa akan dipindahkan sementara.

"Kami masih merasa shock mendengar berita itu. Kami tidak menyangka bakal seperti ini menimpa dia. Karena dia itu orang baik, di luar prediksi kami," lanjutnya.

Sebagian artikel telah tyang di TribunMedan.com dengan judul MOTIF Pembunuhan Monika Hutauruk, Pelaku Boy Sandi Hutauruk Ditangkap, Terungkap Hal Terlarang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini