TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Universitas Diponegoro (Undip) bernama Aulia Risma Lestari.
Terbaru ini, fakta baru diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Ahmad.
Ia mengatakan, Aulia Risma dipaksa bekerja hampir 24 jam saat praktik di RSUP Kariadi.
Aulia Risma diminta bekerja pada pukul 03.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB, setiap hari.
"Itu setiap hari hingga drop," jelas Misyal saat ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (4/9/2024) malam.
Almarhumah pun sudah mengeluh ke ibunya terkait jam kerja yang tak masuk akal tersebut, sejak 2022 lalu.
Orang tua korban juga sudah melaporkan hal ini ke pihak kampus.
"Setiap mengeluh ibunya melaporkan beberapa kali (ke Undip). Mulai tahun 2022," kata Misyal Ahmad, dikutip dari Kompas.com.
Keluarga almarhumah juga sudah melaporkan jam kerja yang dikeluhkan oleh korban tersebut kepada Kaprodi FK Undip.
Namun, laporan tersebut tak mendapat tanggapan yang baik.
"Namun tidak mendapat tanggapan yang baik. Hingga terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.
Baca juga: Ibunda Dokter Aulia Risma 8 Jam Buat Laporan Polisi, Senior Putrinya di PPDS Undip Jadi Terlapor
Aulia Risma Dapatkan Intimidasi selama Jalani PPDS Anestesi Undip
Sementara itu, ibunda Aulia Risma, Nuzmatun Malinah sudah mengadukan kejadian ini ke Polisi.
"Kami berjam-jam di dalam untuk bikin laporan sambil menyerahkan bukti-bukti. Besok (Kamis, 5 September) kami kembali lagi ke sini untuk dimintai keterangan," ujar Misyal Ahmad.
Mengutip TribunJateng.com, sejumlah bukti diserahkan dalam aduan tersebut.
Beberapa buktinya yakni obrolan di WhatsApp hingga bukti transfer bank.
Bukti-bukti tersebut untuk menguatkan laporan perundungan, intimidasi, dan ancaman yang diterima oleh korban.
Ditanya soal siapa saja yang dilaporkan, Misyal masih belum berani membeberkan nama-nama tersebut.
"Untuk yang dilaporkan siapa? kami belum berani sebut nama. Yang jelas laporan terkait pengancaman intimidasi, pemerasan dan hal-hal lain," sambung Misyal.
Meski begitu, Misyal Ahmad menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan adalah para senior korban dan juga Kaprodi jurusan yang ditempuh oleh korban.
"Terlapor lebih dari satu orang. Semua seniornya. Kami laporkan mereka karena ada pembiaran dan tidak ada penanganan maksimal dari guru (dosen)," bebernya.
Kuasa hukum dari Kementerian Kesehatan ini berharap, dari laporan ini, bisa memicu korban-korban lain untuk buka suara.
Ia ingin kejadian ini bisa jadi bola salju yang membuat korban-korban lain berani melapor.
"Korban lain harus berani mengadu supaya dunia kesehatan tidak terkontaminasi hal-hal negatif,"
"Dokter itu harus bermental santun bukan main gaya preman," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Selama Jalani PPDS Anestesi Undip, Mendiang Dokter Aulia Alami Perundungan, Intimidasi dan Pemerasan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf)