"Terlapor lebih dari satu orang. Semua seniornya. Kami laporkan mereka karena ada pembiaran dan tidak ada penanganan maksimal dari guru (dosen)," bebernya.
Sementara itu, adik kandung almarhumah, Nadia mengatakan, semua bukti telah diserahkan dan masih menunggu proses.
"Semua data sudah diserahkan. Namun, tidak ada bukti pelecehan seksual," katanya.
Misyal juga mengungkapkan ada fakta baru.
Ia mengatakan, Aulia Risma dipaksa bekerja hampir 24 jam saat praktik di RSUP Kariadi.
Aulia Risma diminta bekerja pada pukul 03.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB, setiap hari.
"Itu setiap hari hingga drop," jelas Misyal saat ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (4/9/2024) malam.
Almarhumah pun sudah mengeluh ke ibunya terkait jam kerja yang tak masuk akal tersebut, sejak 2022 lalu.
Orang tua korban juga sudah melaporkan hal ini ke pihak kampus.
"Setiap mengeluh ibunya melaporkan beberapa kali (ke Undip). Mulai tahun 2022," kata Misyal Ahmad, dikutip dari Kompas.com.
Keluarga almarhumah juga sudah melaporkan jam kerja yang dikeluhkan oleh korban tersebut kepada Kaprodi FK Undip.
Namun, laporan tersebut tak mendapat tanggapan yang baik.
"Namun tidak mendapat tanggapan yang baik. Hingga terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 11 Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswi Universitas Diponegoro dr Aulia Risma
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Rina Ayu Panca Rini)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf)