Keenam terpidana yang menjalani sidang PK yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.
Dalam sidang itu, Otto mengungkapkan, adanya bukti baru yang dianggap bisa mengubah jalan perkara.
Otto menjelaskan, bukti baru atau novum tersebut berkaitan dengan kesaksian Liga Akbar yang baru ditemukan dan sebelumnya tidak diungkap dalam persidangan.
"Coba bayangkan, seorang Dede menjadi saksi katanya di situ, termasuk Liga Akbar menyatakan di dalam BAP-nya."
"Dia melihat satu peristiwa yang mengarah kepada adanya pembunuhan berencana ini."
"Padahal pada waktu itu fakta itu tidak ada," kata Otto saat diwawancarai media setelah sidang, Rabu petang, dilansir TribunJabar.id.
Otto menuturkan, kesaksian Liga Akbar ini baru diketahui belakangan dan menjadi dasar pengajuan PK.
"Kalau Liga Akbar tidak menceritakan, hakim pasti memutus bebas. Tapi kemudian hal itu baru kita ketahui sekarang," bebernya.
"Keadaan yang baru ini kami gunakan sebagai novum, sebagai bukti yang baru yang sebenarnya dulu itu sudah ada tapi baru ditemukan sekarang," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keterangan Liga Akbar Dijadikan Bukti Baru dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)