News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Nasib 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Direhabilitasi ke Luar Daerah Demi Keselamatan Nyawa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto A, siswi SMP korban pembunuhan dan rudapaksa di Palembang dan (Kanan) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menjelaskan ada tiga pelaku dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update dari kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13).

Korban sebelumnya ditemukan tewas di kawasan kuburan Cina TPU Talang Kerikil, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (19/9/2024) lalu.

Terbaru polisi dari jajaran Polrestabes Palembang sudah menetapkan 4 orang pelaku.

Mereka adalah IS (16) sebagai pelaku utama atau otak dari kasus ini dan teman-temannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12).

Polisi sudah menahan IS, sedangkan nasib tiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Mereka dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan informasi di atas.

Ia mengatakan, keputusan rehabilitasi sudah sesuai aturan hukum dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Ada juga pertimbangan untuk menjaga keselamatan nyawa ketiganya.

"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Harryo melanjutkan, para tersanga saat ini dalam pengawasan Keluarga dan pihak Dinas Sosial serta kepolisian.

Baca juga: Tangisan Menyayat Hati Udin, Orang Tua Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Jangan Tinggalin Ayah Nak

Sementara nasib dari tersangka IS harus siap dipenjara.

Ia dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.

IS terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.

Ayah korban tidak terima

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini