News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Nasib 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Direhabilitasi ke Luar Daerah Demi Keselamatan Nyawa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto A, siswi SMP korban pembunuhan dan rudapaksa di Palembang dan (Kanan) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menjelaskan ada tiga pelaku dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi.

Safarudin alias Udin (43) tidak terima ada 3 pelaku tidak ditahan.

Menurutnya, mereka ikut memiliki peran dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap anaknya.

"Saya keberatan, sebagai bapaknya yang dapat musibah, saya pengen tau itu (proses hukumnya). Saya kurang senang."

"Seandainya (orangt ua) yang lain kena juga (anaknya) seperti saya, bagaimana coba, bayangin. Darimana adilnya, kok satu aja yang ditahan, kan itu empat yang melakukan," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Udin meminta polisi bisa menghukum semua pelaku dengan tegas.

Ia berharap mendapatkan keadilan terkait kasus ini.

"Kasih saja empat-empatnya hukuman setimpal," tandas Udin.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang: Korban Dibekap dan Dirudapaksa Bergilir

Rehabilitasi sudah tepat

Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna menilai keputusan polisi merehabilitasi 3 pelaku sudah tepat.

Langkah aparat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 32.

"Kalau kita mengacu sistem peradilan pidana anak, ini sudah sangat tepat. Karena yang bisa diproses di atas 14 tahun," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Meskipun demikian, Haniva menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori kejatahan luar biasa.

"Kita melihat dari perilaku kejahatan yang dilakukan, ini kejahatan luar biasa."

"Nggak mungkin masyarakat tidak marah dengan kondisi ini," lanjutnya.

Oleh karenanya, Haniva mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini