Safarudin alias Udin (43) tidak terima ada 3 pelaku tidak ditahan.
Menurutnya, mereka ikut memiliki peran dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap anaknya.
"Saya keberatan, sebagai bapaknya yang dapat musibah, saya pengen tau itu (proses hukumnya). Saya kurang senang."
"Seandainya (orangt ua) yang lain kena juga (anaknya) seperti saya, bagaimana coba, bayangin. Darimana adilnya, kok satu aja yang ditahan, kan itu empat yang melakukan," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Udin meminta polisi bisa menghukum semua pelaku dengan tegas.
Ia berharap mendapatkan keadilan terkait kasus ini.
"Kasih saja empat-empatnya hukuman setimpal," tandas Udin.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang: Korban Dibekap dan Dirudapaksa Bergilir
Rehabilitasi sudah tepat
Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna menilai keputusan polisi merehabilitasi 3 pelaku sudah tepat.
Langkah aparat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 32.
"Kalau kita mengacu sistem peradilan pidana anak, ini sudah sangat tepat. Karena yang bisa diproses di atas 14 tahun," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Meskipun demikian, Haniva menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori kejatahan luar biasa.
"Kita melihat dari perilaku kejahatan yang dilakukan, ini kejahatan luar biasa."
"Nggak mungkin masyarakat tidak marah dengan kondisi ini," lanjutnya.
Oleh karenanya, Haniva mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012.