Menurut hematnya, dengan pembaharuan aturan, dapat memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.
"Sudah saatnya undang-undang itu direvisi. Ketika ada kasus-kasus yang luar biasa, harusnya ada undang-undang luar biasa juga mengatur," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kecewanya Ayah AA Dengar 3 Bocah Pembunuh Anaknya Tak Dipenjara, Kasus Siswi SMP Palembang Dibunuh
(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)