News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kepemilikan Landak di Bali, Hotman Paris Beri Pesan Khusus untuk JPU : Singgung Soal Tuntutan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Landak Jawa yang menyeret seorang warga asal Desa Bongkasa, Badung, Bali, I Nyoman Sukena, menjadi perhatian berbagai kalangan. Banyak yang berharap kasus ini dihentikan dan Nyoman Sukena yang sudah dijadikan terdakwa bisa dibebaskan. Salah satu yang memberikan atensi  adalah pengacara senior, Hotman Paris Hutapea dan sejumlah artis ibukota

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasus Landak Jawa yang menyeret seorang warga asal Desa Bongkasa, Badung, Bali, I Nyoman Sukena, menjadi perhatian berbagai kalangan.

Banyak yang berharap kasus ini dihentikan dan Nyoman Sukena yang sudah dijadikan terdakwa bisa dibebaskan.

Salah satu yang memberikan atensi  adalah pengacara senior, Hotman Paris Hutapea.

"Kasus pelihara landak di bali ! Wa Kepala Kejaksaan Tinggi bali ke Hotman: Kajati sudah minta sama JPU ditangguh kan penahanan oleh majelis hakim;  Dan mempertimbangkan hukuman yang seringan mungkin," kata Hotman Paris melalui IG pribadinya.

Masih dalam akun IG itu, Hotman Paris juga bicara dalam bentuk video didampingi sejumlah artis ibukota diantaranya Rian Ibram, Dewi Perssik, Karen Delano, Nassar, Melany Ricardo dan suami.

Baca juga: Kisah Kakek Piyono dan Nyoman Sukena Dipenjara Karena Pelihara Ikan Aligator Gar dan Landak Jawa

"Kami dari para artis, pembawa acara, host memohon dengan hormat, kepada bapak Kajati Bali, agar ditangguhkan penahanan terhadap saudara kita orang bali yang diamankan dan diancam hukuman 5 tahun karena memelihara landak dan agar juga nanti tuntutan JPU menuntutbebas atau setidak-tidaknya tuntutan hukuman percobaan. Ini keprihatinan dari masyarakat, artis ibu kota, yang diwakili kami.  Bagaimana? betul? tanya Hotman.

Pertanyaan Hotman dijawab salah satu artis.

"Apalagi kan ini mereka atau pria ini niatnya baik ya bukan untuk niat yang buruk, dia hanya menyelamatkan landak yang ada di sana begitu, dalam artian tidak ada niatan untuk memperjualbelikan.

Kalau misalnya kita lihat, banyak juga nih orang yang terkenal mereka mempunyai hewan peliharaan yang eksotis sekali, bahkan harus mendapatkan perizinan dan diposting di media sosial. Itu gimana?," kata Rian Ibram.

Hotman lantas mengatakan, itu dia namanya eh seolah ada diskriminasi.

Tanggapan Sekda 

Kasus ini juga mendapatkan perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Sekda Dewa Indra menyatakan aspirasi masyarakat yang berkembang di berbagai media akan menjadi pertimbangan bagi penegak hukum dalam memutuskan kasus ini. 

Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Pemprov Bali akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

“Kita akan mendorong BKSDA agar ke depannya lebih mengintensifkan sosialisasi tentang satwa yang dilindungi,” kata Sekda Dewa Indra usai acara ngopi bareng yang melibatkan pimpinan perangkat daerah Pemprov Bali, awak media cetak, elektronik, dan online di Halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (11/9/2024).

Seperti diketahui kasus I Nyoman Sukena (38) yang diadili karena memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) menjadi perhatian masyarakat luas saat ini.

Baca juga: Rawat Landak Langka Warga Bali Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Komentar Komisi III

Ketidaktahuan Sukena bahwa hewan tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi justru membawanya ke kursi pesakitan PN Denpasar. 

 Keluarganya sangat syok melihat Sukena harus berurusan dengan hukum hanya karena memelihara landak, namun mereka hanya bisa pasrah dan berharap kasus ini segera selesai. (sar)

Pihak keluarga I Nyoman Sukena sangat terpukul akan kasus yang menimpa anaknya.

Pasalnya, ujug-ujug Sukena langsung diproses hukum, padahal tidak tahu landak yang dipelihara merupakan hewan yang dilindungi.

Pihak keluarga sangat berharap I Nyoman Sukena cepat bebas.

Mengingat masih ada dua anak dan istri yang menantinya. Made Klemeng, ayah Sukena, mengaku, tidak mengerti akan kasus yang menimpa anaknya. Pasalnya dia tidak mengetahui bahwa landak itu dilindungi.

"Landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. Landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal, sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," ujarnya saat ditemui di rumahnya di Desa Bongkasa, Badung, Selasa (10/9).

Disebutkan, landak itu dirawat hingga tumbuh besar. Bahkan tidak mengetahui jika itu berpasangan hingga berkembang biak dan melahirkan dua anak.

"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tahu begini kan dilepas," ucapnya.

Dia tidak bisa berkata banyak, hanya berharap anaknya bisa bebas dengan cepat. Disinggung siapa yang melaporkan, Made Klemeng pun juga tidak mengerti. Ia mengaku tidak tahu dari mana yang datang dan mengambil landak itu.

"Saya tidak tahu yang melaporkan. Yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil landak. Sudah diizinkan, namun tidak bisa ditangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu," bebernya.

Baca juga: Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan

Pihaknya mengakui, setelah landaknya diambil, anaknya I Nyoman Sukena terus melakukan pemeriksaan wajib lapor. Bahkan terakhir sampai diamankan.

"Intinya seperti itu saja, Pak. Karena saya tidak tahu apa-apa. HP saya tidak punya. Saya tidak bersekolah dulu. Sehingga kami awam akan perlindungan landak itu," imbuhnya.

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana saat ini tengah mengupayakan membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan yang berlangsung.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9) dengan agenda saksi meringankan dan keterangan terdakwa.

Selanjutnya, penetapan hakim terkait penangguhan terdakwa, Bayu mengatakan, seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," tuturnya.

Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku. "Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya.

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.

"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," ujar dia.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar angkat bicara mengenai viralnya kasus Landak Jawa dengan terdakwa Nyoman Sukena ini. Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan, kasus ini belum vonis, proses hukumnya masih berlangsung. Dan tentunya hakim akan mempertimbangkan beragam hal yang meringankan.

“Saat ini persidangan kasus ini masih berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa,” ujar Putra Astawa, Selasa (10/9).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan atau vonis dari hakim. Terdakwa Nyoman Sukena harus berurusan dengan meja hijau dengan dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Ancaman pidana yang diatur dalam UU tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Ancaman pidana yang tercantum dalam dakwaan merupakan batasan hukum dan bukan vonis final dari hakim. Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan putusan akhir, dengan rentang hukuman mulai dari 1 hari hingga maksimum 5 tahun.

“Terkait penahanan terdakwa, jaksa penuntut umum yang mengajukan kasus ini juga melanjutkan penahanan tersebut selama proses persidangan sesuai dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” imbuh Putra Astawa.

Pada persidangan, Kamis (5/9), tim penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Majelis Hakim menyatakan akan memberi keputusan atas permohonan tersebut pada persidangan selanjutnya, Kamis (12/9). “Permohonan pengalihan penahanan adalah hak terdakwa yang dapat diajukan melalui penasihat hukumnya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan ini dan memutuskan apakah akan mengabulkan atau tidak,” paparnya.

Ia menambahkan, PN Denpasar mengimbau masyarakat Bali untuk tetap tenang dan mempercayakan proses persidangan kepada Majelis Hakim. “Pengadilan akan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan serta perkembangan masyarakat sebelum mengambil keputusan akhir dalam kasus I Nyoman Sukena,” kata Putra Astawa.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait warganya yakni I Nyoman Sukena yang diadili karena memelihara landak Jawa. Giri Prasta menyebutkan, akan mengomunikasikan terkait permasalahan tersebut.

"Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan BKSDA Bali mengenai masalah ini," ujar Giri Prasta saat ditemui, Selasa (10/9).

Disebutkan, karena kekeliruan masyarakat  yang tidak paham akan satwa yang dilindungi, pihaknya akan memberikan bantuan.

Namun semestinya terkait dengan satwa yang dilindungi, harus ada izin dengan BKSDA berkaitan dengan hak asuh.

"Kalau memang ini terjadi, ini memang jadi di luar nalar pemikiran saya. Kami akan fasilitasi, dan mohonkan kepada penegak hukum, karena ini sudah diadili. Sehingga ini merupakan sebuah pelajaran," bebernya sembari mengatakan astungkara nanti hukumannya ringan.

Disinggung apakah Pemkab Badung sudah berkomunikasi dengan warga yang diadili? Giri Prasta mengatakan tidak karena sudah masuk masalah hukum, sehingga harus hati-hati.

"Jangan sampai kami Pemkab Badung diinterpretasi yang berbeda. Justru ada penekanan hukum, kan tidak boleh ada penekanan hukum. Namun komunikasi pasti tetap kita laksanakan," ujarnya.

Ditanya soal banyak yang mengkaitkan saat Giri Prasta mengembalikan siamang, Bupati asal Desa Pelaga Petang itu mengaku itu hal berbeda. "Saya kan sudah mendapatkan surat menjadi bapak asuh. Ketika dipersoalkan oleh netizen, saya kembalikan ke BKSDA. Tapi jika saya memelihara itu tidak ada masalah, karena sudah menjadi bapak asuh," ucapnya.

"Jadi ketika kami memperhatikan, dan agar tidak menjadi beban sehingga kita kembalikan ke BKSDA kan enak. Jadi itu dipelihara dulu, setelah itu kita lepasliarkan ke alamnya," sambung Giri Prasta.

Dijelaskan, masyarakat yang ingin memelihara satwa yang dilindungi, harus ada izin dari BKSDA. Bahkan nantinya ada jangka waktunya. "Mungkin kita diberikan memelihara 5 tahun, 6 bulan atau 3 bulan. Setelah itu kan harus dikembalikan kepada BKSDA," bebernya.

Terkait pendampingan hukum, apakah Pemkab melakukan pendampingan? Giri Prasta mengaku sudah pasti dibantu. Namun tidak sejauh itu. "Perlu kami sampaikan, kami yakin dan percaya, bahkan yang salah sekalipun landak yang dipelihara tidak diketahui bahwa itu dilindungi, pasti akan ada pertimbangan hukum," imbuhnya.

Terpisah, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyatakan prihatin terhadap kasus yang menyeret Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara Landak Jawa. “Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi. Kita lihat lah ya, prosesnya seperti apa,” kata Pj Gubernur Bali saat dijumpai Tribun Bali usai menyaksikan pertandingan Panjat Tebing PON XXI/2024 Aceh-Sumut di Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, Selasa (10/9). (gus/zae/ian)


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KASUS Landak Jawa Seret Nyoman Sukena, Sekda Provinsi Bali Dorong BKSDA Aktifkan Sosialisasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini