"Dikenakan Pasal 80 ayat 3, tentang Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," ujar AKP Teguh.
Diwartakan sebelumnya, Siti Maslihat (46) menceritakan apa yang dialami putranya.
Ia menceritakan, sebelum meninggal dunia, korban yang berada di luar rumah menelepon ayahnya untuk minta dijemput di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Rabu (4/9/2024).
Dalam percakapannya tersebut, korban menyebut bahwa ia dipukuli.
"Minta tolong saya ada yang mukulin di Cisarua katanya," ujar Siti.
Ayah dan kakak dari korban pun langsung menuju ke lokasi.
Namun, setibanya di lokasi, ayah dan kakak korban melihat Ridwan sudah muntah darah.
Baca juga: Detik-detik Siswa SMK di Bogor Tewas Dianiaya Kakak Pacarnya, Korban Sempat Muntah Darah
Mengutip TribunnewsBogor.com, Siti menceritakan bahwa Ridwan sempat mengeluh sakit di bagian kepala.
"Gak kelihatan ada luka luar," katanya.
Ridwan pun langsung dibawa ke klinik lalu dirujuk ke RSUD Ciawi.
Namun, nyawa Ridwan tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
"Saya menyaksikan anak sakaratul maut, bisa kebayang sakitnya saya," kata Siti Maslihat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Penganiayaan Remaja Megamendung Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani/Sanjaya Ardhi)