Penyidikan awal dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bali, yang mengkonfirmasi bahwa satwa yang diamankan termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh hukum.
Jansen menegaskan bahwa pemeliharaan atau kepemilikan Landak Jawa memerlukan izin dari BKSDA Bali, yang tidak dipenuhi oleh Sukena.
Imbauan untuk Masyarakat
Kombes Jansen juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status hukum dari satwa yang mungkin mereka temui.
Dengan adanya berbagai sumber informasi yang tersedia saat ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk ketidaktahuan mengenai perlunya izin dalam pemeliharaan satwa yang dilindungi.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan kewajiban hukum dalam menjaga keberagaman hayati dan perlindungan terhadap satwa liar. (AI)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sidang Lanjutan Kasus Landak Jawa Digelar, Penangguhan Penahanan Sukena Dijamin Rieke Diah Pitaloka.