Ia hanya diberi bubuk kopi untuk mengobati lukanya.
"Di situ luka kita gak diobatin, cuma dikasih kopi doang (bubuk kopi)," tandasnya.
Terakhir, Hadi menceritakan ada terpidana kasus Vina lain yang diberi air kencing oleh oknum polisi.
"Setelah itu kita disiksa di situ, terus agak lama ada yang haus minta minum tapi dikasihnya air kencing," pungkasnya.
Kasus Vina Cirebon
Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.
Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina disebut dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Kekasih Vina, Eky, juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara, satu terpidana lainnya, Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Delapan tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Pegi Setiawan, ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya, Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.
Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)