Kuasa hukum pun menekankan bahwa dalam memori PK tidak disebutkan bahwa terpidana tak didampingi kuasa hukum selama sidang kasus Vina Cirebon.
Mereka menegaskan bahwa terpidana kasus Vina tidak didampingi kuasa hukum sejak awal pemeriksaan.
"Dalam memori PK kami tidak pernah membantah para tersangka tidak didampingi di persidangan, kami mengakui di persidangan memang didampingi, tapi mirandarul yang kami maksud dalam PK itu sejak awal penyidikan. tidak pernah," kata kuasa hukum.
Jaksa Novryantino Jati Vahlevi pun tetap berkukuh pada argumentasinya.
"Kami tetap pada catatan kami," kata Novryantino Jati Vahlevi.
Sontak Saka Tatal kembali emosi dan menantang Jaksa Novryantino Jati Vahlevi.
"Berani gak sumpah Banyu Cis sama saya taruhan nyawa," kata Saka Tatal dengan nada tinggi.
"Kami tetap pada catatan kami apapun yang mereka katakan," kata Novryantino Jati Vahlevi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Panas Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis Saat Sidang PK Kasus Vina : Berani Gak Taruhan Nyawa,