Selain itu, diketahui tersangka juga memiliki kelainan dalam fantasi seksual.
"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkap Rudi.
Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak, namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.
Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Suami di Mojokerto Jual Istrinya Sendiri ke Pria Hidung Belang untuk Threesome