TRIBUNNEWS.COM - Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh anak kosannya, Tri Ratna Dewi.
Dua aset milik Maria dan suaminya diambil alih oleh Dewi yang sudah menguasai Surat Hak Milik (SHM) tanpa transaksi jual-beli.
Kos-kosan Maria itu berada di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IV B, Surabaya, Jawa Timur.
Melansir TribunJatim.com, dugaan penipuan yang dialami Maria itu terjadi sekira tahun 2017.
Awalnya, Dewi menyewa dua kamar kos milik Maria untuk membuka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B.
Meski usaha laundry itu hanya di kos-kosan, namun Dewi bisa mempekerjakan karyawan.
Dibanding penghuni kos lainnya, Dewi terbilang yang paling akrab dengan Maria.
Dari kedekatan itu, Dewi mengutarakan keinginannya untuk membuka rekening atas nama Maria.
Dalihnya, Dewi ingin menitipkan uang usaha laundry kepada Maria.
Tak menaruh curiga sedikitpun, Maria pun menuruti keinginan Dewi.
Maria bahkan menyerahkan data dirinya kepada Dewi.
Baca juga: Nasib Mbah Sumiyati, Rumahnya Terkena Proyek Jalan, Tiba-tiba Diklaim Milik Tetangga
"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia."
"Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ungkap Maria.
Hubungan baik terus berlanjut, sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko.