Ia lantas mengecek aset yang akan dihibahkan untuk memastikan hubungan antara Dewi dan Maria benar-benar keluarga.
Sampai pada saat menandatangani surat hibah, Permadi menegaskan sudah membacakan isi surat kepada Maria.
"Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain."
"Soal komunikasi Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah," tandasnya.
Setelah proses hibah, sekitar satu tahun kemudian, Permadi ditawari untuk membeli dua ruko.
Merasa yakin aset tersebut tidak bermasalah atau sengketa, Permadi yang merupakan staf notaris membeli kedua ruko tersebut.
"Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta."
"Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan," tandasnya.
Permadi menegaskan, dia telah memenangkan dua kali gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tersebut.
Dia juga menang saat kasus itu dibawa Maria ke Pengadilan Tata Usaha untuk mengecek keabsahan penetapan hibah.
Soal Permadi menang gugatan ini, Maria menjelaskan, sebenarnya tidak pernah sidang.
Pasalnya, pengadilan meminta agar gugatan dicabut karena domisili Dewi tak jelas.
Duduk Perkara
Melansir TribunJatim.com, dugaan penipuan yang dialami Maria itu terjadi sekira tahun 2017.
Awalnya, Dewi menyewa dua kamar kos milik Maria untuk membuka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B.