Menurutnya, peristiwa pembacokan berawal adanya saling tantang antara kedua gangster tersebut melalui media sosial.
Namun yang menjadi korban dari saling tantang itu justru Muhammad Tirza Nugroho yang tidak mengetahui masalah kedua gangster itu.
"Tirza sedang melakukan perjalanan dari Gunungpati menuju rumahnya," tuturnya.
Kini para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkap Irwan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Serampangannya Gangster di Kota Semarang, Mahasiswa Udinus Tewas Karena Motor Melaju Searah Lawan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)