News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Motif di Balik Kasus Pembunuhan Balita di Cilegon: Pinjol, Cinta Sesama Jenis, dan Sakit Hati

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 tersangka kasus pembunuhan bocah Cilegon dihadirkan polisi di hadapan awak media, Senin (23/9/2024).

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. 

SA juga berperan memasukkan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

Kemudian tersangka EM berperan membantu melakban korban sambil ikut memegangi badan korban. 

EM pun sempat menduduki wajah korban saat .

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas untuk menyembunyikan mayat korban sebelum dibuang di Pantai Cihara. 

Bahkan, RH ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

Selanjutnya, tersangka UH dan YU berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. 

Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.

Selain itu, sebelum mengeksekusi balita di Cilegon, tiga emak-emak RH, SA, dan EM sempat berkumpul merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Kemudian jasad APH pun ditemukan Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55.

(Tribunnews.com/ Tribunbanten.com/ Ahmad Tajudin)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Utang Pinjol & Hubungan Sesama Jenis SH dan RA Jadi Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini