News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balita Diculik dan Dibunuh

Polisi Sebut 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Lima Tahun di Cilegon Masih Mungkin Dihukum Mati

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 tersangka kasus pembunuhan bocah Cilegon dihadirkan polisi di hadapan awak media, Senin (23/9/2024). - Polisi menyebut, 5 tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial APH di Cilegon bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu UH dan YH, berperan membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam pengakuannya, SA mengatakan bahwa ia melakban dan memukul korban menggunakan shock breaker sepeda motor.

Dia juga mengaku, membekap korban dengan bantal boneka yang ia bawa.

Sebelumnya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Motif Pelaku

Kemas mengatakan, ada tiga motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap APH itu, pertama didasari atas rasa sakit hati. 

"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kemas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak SA.

Hal tersebutlah yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban.

Motif kedua adalah dugaan adanya masalah utang piutang antara pelaku dan ibu korban, hingga terjerat pinjaman online (pinjol).

"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.

Dua tersangka, SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjol sekitar Rp75 juta.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima karena identitasnya digunakan untuk pinjol.

Lantaran hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH.

Selain kedua hal tersebut, dalam kasus itu ternyata juga dilatarbelakangi karena hubungan terlarang atau asmara sesama jenis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini