Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu UH dan YH, berperan membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dalam pengakuannya, SA mengatakan bahwa ia melakban dan memukul korban menggunakan shock breaker sepeda motor.
Dia juga mengaku, membekap korban dengan bantal boneka yang ia bawa.
Sebelumnya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Motif Pelaku
Kemas mengatakan, ada tiga motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap APH itu, pertama didasari atas rasa sakit hati.
"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kemas.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak SA.
Hal tersebutlah yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban.
Motif kedua adalah dugaan adanya masalah utang piutang antara pelaku dan ibu korban, hingga terjerat pinjaman online (pinjol).
"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.
Dua tersangka, SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjol sekitar Rp75 juta.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima karena identitasnya digunakan untuk pinjol.
Lantaran hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH.
Selain kedua hal tersebut, dalam kasus itu ternyata juga dilatarbelakangi karena hubungan terlarang atau asmara sesama jenis.