Hubungan terlarang itu terjadi antara SA dan RH.
SA diketahui cemburu terhadap ibu korban karena kerap dekat dengan RH.
"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.
SA dan RH kemudian merencanakan pembunuhan dan memerintahkan tersangka EM untuk ikut serta dalam pembunuhan itu dengan diiming-imingan uang sebesar Rp50 juta.
"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," kata Kemas.
Lalu, UH dan YH diperintahkan SA serta RH untuk membantu pelaku membuang mayat ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
UH dan YH bersedia membantu setelah mereka diiming-imingan imbalan Rp100 ribu.
Dalam kasus ini, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Adapun dua orang pelaku lainnya kita juncto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucap Kemas.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan, penetapan pasal terhadap para pelaku itu berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa.
Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis, jadi kita mengutamakan lex specialis," ujarnya.
Kronologi Kasus Penculikan dan Pembunuhan
APH, bocah asal Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon menjadi korban penculikan dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Bocah malang itu ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, pada Kamis pagi, di pesisir pantai Cihara, Kabupaten Lebak.