Adapun lokasinya di rumah teman korban di Kabupaten Gorontalo.
Atas perbuatannya, DH dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," terang Deddy.
DH Dinonaktifkan, Siswi Dikeluarkan dari Sekolah
Buntut dari perbuatan bejatnya, DH kini telah dinonaktifkan sebagai pengajar di sekolah.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan."
"Jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Kepala Sekolah MAN di Gorontalo, Rommy Bau.
Rommy menjelaskan, pihaknya hanya bisa menonaktifkan DH dari jam mengajar, dan tidak dapat melakukan mutasi.
Kewenangan mutasi, katanya, menjadi ranah Kementerian Agama (Kemenag).
"Terkait dengan mutasi bukan ranah kepsek (kepala sekolah), itu ranah Kemenag," tandasnya.
Sementara itu, korban dikeluarkan dari sekolah karena telah melanggar tata tertib.
Rommy menuturkan, pihaknya akan membantu mencarikan sekolah untuk korban.
"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya."
"Saya tanya masih mau sekolah atau tidak, kalau masih saya akan bantu di tempat lain," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Polisi Pastikan Guru Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Siswi Langgar UU Perlindungan Anak
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunGorontalo.com/Arianto Panambang/Jefry Potabuga)