TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo berinisial DH (57) terlibat asmara terlarang dengan siswinya berusia 16 tahun.
Hubungan terlarang itu terbongkar usai video keduanya berhubungan intim, viral di media sosial.
DH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur dirinya dengan sang siswi.
Melansir TribunGorontalo.com, asmara terlarang guru dan siswinya itu terjalin sejak Januari 2022.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024).
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," katanya.
Sementara itu, keduanya pertama kali melakukan hubungan suami istri pada Januari 2024 disertai paksaan.
Perbuatan terlarang itu bahkan dilakukan oleh DH di sekolah.
"Pertama kali kejadian itu pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," jelasnya.
Sejak saat itu, pelaku dan korban sering melakukan hubungan intim.
Adapaun motif DH melakukan aksi bejatnya, yakni memanfaatkan status korban yang merupakan anak yatim piatu.
Baca juga: Fakta Hubungan Terlarang Guru & Siswi Madrasah di Gorontalo, Video Asusila Jadi Bukti Perselingkuhan
Pelaku sengaja membuat korban merasa nyaman.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy.
Sementara itu, hubungan suami istri antara pelaku dan korban yang viral di media sosial itu terjadi pada 6 September 2024.
Adapun lokasinya di rumah teman korban di Kabupaten Gorontalo.
Atas perbuatannya, DH dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," terang Deddy.
DH Dinonaktifkan, Siswi Dikeluarkan dari Sekolah
Buntut dari perbuatan bejatnya, DH kini telah dinonaktifkan sebagai pengajar di sekolah.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan."
"Jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Kepala Sekolah MAN di Gorontalo, Rommy Bau.
Rommy menjelaskan, pihaknya hanya bisa menonaktifkan DH dari jam mengajar, dan tidak dapat melakukan mutasi.
Kewenangan mutasi, katanya, menjadi ranah Kementerian Agama (Kemenag).
"Terkait dengan mutasi bukan ranah kepsek (kepala sekolah), itu ranah Kemenag," tandasnya.
Sementara itu, korban dikeluarkan dari sekolah karena telah melanggar tata tertib.
Rommy menuturkan, pihaknya akan membantu mencarikan sekolah untuk korban.
"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya."
"Saya tanya masih mau sekolah atau tidak, kalau masih saya akan bantu di tempat lain," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Polisi Pastikan Guru Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Siswi Langgar UU Perlindungan Anak
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunGorontalo.com/Arianto Panambang/Jefry Potabuga)