News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda di Cirebon Bunuh Anak Lalu Mengubur di Belakang Warung, Gali Tanah Pakai Sendok

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menghadirkan NY (22), ibu muda yang tega membunuh bayinya yang baru lahir dan menguburkannya di belakang warung.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Seorang ibu muda di Kabupaten Cirebon tega membunuh bayinya yang baru lahir dan menguburkannya di belakang warung.

Pelaku berinisial NY (22), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan, Minggu (15/9/2024).

Mayat bayi itu lantas dikubur di belakang warung.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan kronologi lengkap kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Kamis (26/9/2024).

NY melahirkan bayinya seorang diri di kontrakannya setelah berhubungan dengan seseorang melalui aplikasi daring.

Bayi laki-laki tersebut lahir dalam keadaan hidup, namun pelaku tidak memberinya ASI atau susu formula hingga akhirnya bayi tersebut meninggal.

Baca juga: Kronologi Ibu Tiri di Pontianak Bunuh Anak 6 Tahun karena Cemburu

"Tersangka memotong plasenta bayi menggunakan gunting, kemudian membungkus tubuh bayi dengan kain daster yang sudah disobek," ujar Sumarni, Kamis (26/9/2024).

Setelah bayi meninggal, tersangka memasukkannya ke dalam tas hitam dan membawanya ke belakang warung untuk dikubur.

Pelaku menggunakan sendok makan dan sendok semen untuk menggali tanah di belakang warung tersebut.

Namun, pada 16 September 2024, seorang warga menemukan tangan bayi yang mencuat dari tanah di area tersebut.

Warga langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sebuah sendok besi stainless, kain sobekan dari kaos biru putih, gunting dengan gagang hijau dan tas hitam yang digunakan pelaku untuk membawa bayi tersebut.

Atas perbuatan kejinya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejinya Ibu Muda di Cirebon Ini, Tega Bunuh Bayi Baru Lahir Lalu Menguburnya di Belakang Warung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini