News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Ini Sosok Perekam Video Syur di Gorontalo, Polisi : Awalnya akan Dijadikan Bukti untuk Istri Guru

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Laporan Wartawan Tribun Gorontalo Jefry Potabuga 

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO  — Terungkapnya kasus video syur yang melibatkan siswi dan seorang oknum guru di Kabupaten Gorontalo kini semakin jelas setelah

Motif perekam merekam video syur guru dan siswi di Gorontalo akhirnya terungkap.

Informasi terbaru, siswa yang merekam video syur tersebut melakukannya dengan maksud melaporkan kejadian itu kepada istri guru.

Pelaku perekaman bukanlah siswa dari sekolah tempat kejadian, melainkan berasal dari sekolah lain.

 Ia merekam momen tersebut sebagai bentuk “bukti” untuk diberikan kepada istri sang guru. 

Baca juga: 5 Fakta Asmara Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo: DH Incar Yatim Piatu, Terancam 15 Tahun Bui

"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).

Terkait perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo karena ternyata masih di bawah umur.

"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.

Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.

"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.

Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.

"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.

Kepala sekolah tempat siswi dan guru tersebut mengajar menegaskan bahwa pelaku perekaman tidak berasal dari sekolah yang dipimpinnya. 

"Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah," ujarnya.

Akibat dari viralnya video tersebut, pihak sekolah memperketat pengamanan dengan mengawasi ketat keluar-masuknya siswa dan pengunjung. 

 

Polisi telah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka.

DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan materi yang melanggar hukum terkait kasus tersebut.


Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Motif Perekam Video Syur di Gorontalo: Untuk Dilaporkan ke Istri Guru, https://gorontalo.tribunnews.com/2024/09/26/motif-perekam-video-syur-di-gorontalo-untuk-dilaporkan-ke-istri-guru.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini