TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video asusila seorang guru SMA di Gorontalo dengan siswinya.
Video tersebut direkam di rumah teman korban pada 6 September 2024 lalu.
Setelah videonya viral, paman korban melaporkan oknum guru berinisial DH (57) ke Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan DH telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 8 saksi serta pelapor.
Akibat perbuatannya, DH dapat dijerat undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ucapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Ia menjelaskan korban merupakan yatim piatu sehingga merasa nyaman dengan perhatian DH.
Keduanya sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.
Penyidik akan mencari sosok perekam dan penyebar video asusila.
Warga yang menyebar wajah korban juga akan ditindak.
"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," terangnya.
Baca juga: Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah
Selain terancam pidana, DH juga dinonaktifkan sebagai pengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo.
Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, mengaku sudah mendapat laporan adanya oknum guru yang berbuat asusila dengan siswi.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," jelasnya.